Pasuruan (wartabromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersih-bersih baliho dan spanduk di Jalan Protokol Kota Pasuruan. Spanduk dan baliho yang dicopot, hasil koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan.
Nur Fadholi, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Pasuruan mengatakan, baliho dan spanduk dibersihkan karena tidak mengantongi izin, dan habis masa berlaku.
“Iya, hari ini ada pencopotan baliho dan spanduk yg habis masa berlaku,” ujar Fadholi, Rabu (24/10/2018).
Sementara itu, M. Agus Setyono, Kasie Pendidikan dan Pengamanan Satpol PP yang bertugas di lapangan menyebutkan, poster-poster yang pemasangannya menyalahi aturan juga dicopot. Harusnya, banner, baliho, spanduk, maupun poster, ditempatkan sesuai dengan perizinannya.
“Ini ada yang dipasang di tiang listrik dan melingkar di pohon, jadi meskipun ada izinnya, yah kami turunkan,” ungkap Agus.
Dikatakan kemudian, Satpol PP selalu melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan sebelum melakukan pembersihan iklan liar. Hal itu supaya pencopotan yang dilakukan juga sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti saat ini, pembersihan dilakukan mulai dari perempatan Gajah Mada, lalu berlanjut ke daerah Panglima Sudirman, hingga ke seluruh wilayah di Kota Pasuruan.
“Kita biasanya keliling kota 3-4 kali dalam seminggu,” pungkasnya. (trl/may)