Bangil (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (parpol) Rabu (24/10/2018). APK yang disediakan hanya berupa spanduk dan baliho.
Sebanyak 16 perwakilan parpol menghadiri penyerahan APK pada pukul 11.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. KPU menyiapkan sebanyak 160 baliho dan Spanduk sejumlah 256 lembar.
“Baliho 10 buah, spanduk 16 buah kepada masing-masing parpol,” ujar Faizin
Dikatakan, spanduk yang dibagikan berukuran 3 x 4 meter, sedangkan baliho memiliki ukuran 1,25 x 6 meter. Pemasangan APK tersebut hanya boleh dilakukan mulai nanti malam.
Lokasi pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
“Yang pertama rumah sakit atau kesehatan, kedua pendidikan atau pesantren, ketiga kantor dan rumah ibadah,” tutupnya.
Sementara itu, untuk penyerahan APK pemilihan presiden (Pilpres), baru akan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2018 mendatang. (wil/may)