Maling Di Mapolsek Besuk Mabuk Dextro

1653

Probolinggo (wartabromo.com) – Hingga saat ini, penyidik Polsek Besuk belum bisa meminta keterangan secara gamblang dari Didik Hariyanto (28), warga Dusun Plakpak Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sebab pelaku masih linglung dan dalam pengaruh pil dextro.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Besuk, Didik mengaku tidak tahu kenapa ia berani mencuri di parkiran polsek.

“Enggak tahu pak, saya seperti dituntun, diremote,” tuturnya dengan nada ngelantur, Jumat (19/10/2018)

Kondisi itu tentu menyulitkan polisi untuk mengungkap motif pelaku melakukan pencurian di area Polsek Besuk.

“Mungkin dia mengkonsumsinya di rumah atau di warung, bisa juga di jalanan. Belum bisa kami mintai keterangan dengan jelas. Sebab dia sepertinya masih dalam pengaruh dextro. Sehingga belum bisa kami mintai keterangan apa motifnya mencuri di parkiran polsek,” ujar Kapolsek Besuk AKP. Sunaryo.

Kapolsek menuturkan dalam catatan kepolisian pelaku pernah dihukum sebanyak 3 kali. Pertama terkait curanmor dengan TKP wilayah Polsek Pajarakan. Setelah itu, masuk penjara karena kasus serupa dengan TKP di wilayah hukum Polsek Besuk. Yang terbaru adalah kasus pengedaran pil dextro yang penangkapannya dilakukan oleh Satreskoba Polres Probolinggo.

“Berapa lama dia dihukum saya kurang teliti, yang pasti dia 3 kali masuk penjara. Baru dua atau tiga bulan yang lalu dia keluar,” kata Sunaryo.

Dalam kasus pencurian di halaman polsek yang dipimpinnya itu, Sunaryo membantah anak buahnya lengah. Pelaku yang berdomisili hanya sekitar 1 kilometer dari Polsek itu, sudah dikenal oleh anggota. Bahkan sejak keluar, Didik dibina agar tidak mengulangi perbuatan kriminal.

“Dia orang sekitar sini. Jadi anggota tidak curiga, karena dia sudah keluar masuk mapolsek,” ucapnya.

Dalam kasus pencurian di parkiran Mapolsek Besuk itu, selain sepeda motor, polisi juga menyita 10 butri dextro dari tangan pelaku. Dengan catatan kriminal yang ada, polisi kini mengembangkan pada kasus yang lain, yaitu kepemilikan obat keras.

“Kami kembangkan pada kasus obat keras berbahaya, apakah ia pemakai atau pengedar,” tutup mantan Kapolsek Gending ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.