Probolinggo (wartabromo.com) – Dua warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yakni Ahil (60) dan Agus (42), diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Sebab, keduanya melakukan pengancaman terhadap Sahlal (41), warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, melalui rekaman video.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap Ahil, warga Kelurahan Kraksaan Wetan dan Agus, warga Desa Ambulu, Kecamatan Kraksaan, berdasarkan laporan Sahlal.
“Ada laporan ancaman kepada pelapor dan 2 rekannya,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).
Dimana melalui rekaman vidio yang berdurasi 1 menit 32 detik, pelaku dengan menggunakan pedang menantang dan mengancam pelapor. Sehingga pelapor resah dan merasa terancam keselamatan jiwanya.
Kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Agus berhasil diamankan saat berada di kantor Federal Internasional Finance (FIF) Kraksaan sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (16/10/2018). Setelah itu, petugas bergerak untuk mengamankan Ahil di rumahnya.
“Untuk saat ini kami masih mendalami kasusnya dan juga sedang memeriksa keduanya serta mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang terlibat,” terang mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.
Menurut Sahlal, adanya video ancaman itu membuat Ia dan kedua rekannya resah. Sehingga kemudian membuat laporan polisi, agar menimbulkan efek jera serta bisa memberikan pelajaran bagi pelaku.
“Dalam video tersebut bukan hanya nama saya saja yang disebutkan, tapi ada 2 orang lagi. Dan kami semuanya resah. Apalagi dalam video tersebut mereka menunjukkan sebilah pedang dan celurit,” kata Sahlal. (saw/saw)