Pasuruan (wartabromo.com) – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) akan blokir data warga yang tak miliki KTP-elektronik (KTP-el). Hal ini, disebut sebagai cara sehingga data kependudukan dapat lebih tertib.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan, Arfat dalam sebuah kesempatan di kantornya.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan kordinasi dan sosialisasi terkait rencana penindakan itu.
“Suratnya (dari Kemendagri) memang belum turun, tapi itu sudah dipastikan,” jelas Arfat, Selasa (16/10/2018).
Dijelaskan kemudian, Kemendagri melalui Dukcapil akan berlakukan pemblokiran data secara nasional per 31 Desember 2018 mendatang. Hal ini ditengarai, menyusul masih ditemukan banyaknya warga yang tak segera urus KTP-el.
Arfat menambahkan, meskipun data diblokir, tetapi jika memang ada yang ingin membuat rekaman baru KTP-el, pihaknya memastikan akan membuka kembali data diri, warga bersangkutan.
“Tujuannya biar semua warga mempunyai KTP-el,” tambahnya.
Diketahui, KTP-el digunakan untuk mengurus pendataan penduduk, mengurus dokumen lain seperti SIM maupun mengurus pernikahan. Dengan kondisi data diblokir, warga tak miliki KTP-el, tidak akan mendapat layanan pengurusan kebutuhan dimaksud.
Sementara itu, Dukcapil Kota Pasuruan sampai saat ini mencatat sebanyak 5.612 warga Kota Pasuruan tidak mempunyai KTP-elekronik (KTP-el). Jumlah ini 4% dari jumlah penduduk, tersebar di 4 Kecamatan wilayah Kota Pasuruan. (trl/ono)