Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, Senin (15/10/2018). Ismail menjadi saksi kasus suap yang melibatkan Walikota Pasuruan, Setiyono.
“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Pasurusan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET (Setiyono, red),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari Antara News.
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan, Njoman Swasti; Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan, Siti Amini; Kepala Bidang Usaha Mikro Kota Pasuruan, Rini Mujiwati; Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, M Agus Fadjar; Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Edy Trisula Yudo; dan Direktur CV Sinar Perdana, Wongso Kusumo.
Diketahui, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan fee pada proyek PLUT Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan. Tiga tersangka lain turut ditetapkan sebagai tersangka diantaranya staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB). (may/ono)