Pasuruan (wartabromo.com) – Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki membenarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya, Senin (15/10/2018). Ia diperiksa selama 2 jam.
Ismail mengaku, Ia diperiksa terkait kasus Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang menjerat Setiyono, Walikota Pasuruan non aktif, di salah satu ruangan penyidik Mapolda Jatim.
“2 jam diperiksa, diberi 10 pertanyaan oleh penyidik KPK,” ungkapnya kepada wartabromo.com.
Ketua DPRD Kota Pasuruan ini mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terkait persiapan awal proyek PLUT hingga ditetapkannya pemenang tender.
“Saya ndak tahu,” singkatnya, menjelaskan jawaban ke penyidik KPK.
Putra Walikota Pasuruan periode 2010-2015 ini menambahkan, jikapun ada, keterlibatannya pada proses persiapan pelaksanaan proyek PLUT. Pihaknya hanya terlibat dalam proses pembahasan terkait penyediaan lahan. Karena anggaran yang digunakan untuk penyediaan lahan PLUT ini berasal dari Anggaran Daerah.
Dikatakan kemudian, Ismail masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 13.00 WIB, hampir bersamaan dengan keenam saksi lain, meski berbeda ruangan.
Pemeriksaan Ismail terbilang cepat, karena saksi yang turut diperiksa bersamanya sampai saat ia keluar, masih berada dalam ruangan tim penyidik di Mapolda Jatim.
Diketahui, 7 saksi diperiksa penyidik KPK berkenaan dengan kasus suap proyek PLUT Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan. Selain Ismail, adik Walikota Pasuruan non aktif, Setiyono juga turut diperiksa oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi ini. (may/ono)