Jakarta (wartabromo.com) – Selain Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil adik kandung Wali Kota Setiyono, Edi Trisula terkait kasus dugaan suap proyek PLUT-UMKM. Edi dipanggil guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat sang kakak itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ismail dan Edi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setiyono. Selain keduanya, juga ada lima nama lain yang ikut dimintai keterangan.
“Total ada 7 saksi yang kami agandakan dimintai keterangan hari ini (Senin, 15 Oktober 2018,” kata Febri melalui percakapan via whatsapp.
Febri menjelaskan, lima nama lainnya adalah Nyoman Swasti, kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP); Siti Amini, kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan; Rini Mujiwati, kepala Bidang Usaha Mikro kota Pasuruan; Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, M. Agus Fadjar; serta Wongso Kusumo.
Wongso sendiri adalah adalah pemilik atau direktur CV Sinar Perdana. Diketahui, CV yang beralamatkan di komplek perumahan Pondok Sejati Indah (PSI) Jalan Panglima Sudirman ini sebelumnya juga ikut lelang pada proyek bernilai Rp 2 miliar lebih itu.
Tetapi, belakangan, kendati sebagai satu-satunya pihak yang mengajukan penawaran, dengan alasan tidak lolos kelayakan teknis, pihak BLP menggagalkan penawaran CV Sinar Perdana. Itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2018 silam, sebelum akhirnya BLP menetapkan CV Mahadir sebagai pemenang lelang pada 4 September 2018.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penerimaan suap protek PLUT-UMKM Dinas Koperasi Kota Pasuruan. Selain Wali Kota Pasuruan, Setiyono, tiga tersangka lain adalah Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plh Kepala Dinas PUPR, staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta M. Baqir, wakil dari CV Mahadir. (ono/ono)