Probolinggo (wartabromo.com) – Kamaludin (19) dan Nurhadi Mustofa (18), warga Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, tersangka pembunuhan terhadap Ahmad Arifin (16), terancam hukuman seumur hidup. Sebab pembunuhan itu, telah direncanakan oleh pelaku utama, yakni Kamaludin.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya menjerat para pelaku dengan pasal 340 dan 365 KUHP. “Berdasarkan pasal itu, ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad, Minggu (14/10/2018).
Penerapan dua pasal itu, menurut Fadly, dikarenakan memang ada unsur perencanaan dalam pembunuhan di jembatan Desa Sariwani itu. Serta upaya penghilangan barang milik korban dengan menjualnya ke orang lain. “Ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan itu. Sehingga penyidik menerapkan pasal tersebut,” ujar Kapolres.
Pembunuhan terhadap siswa kelas 8 SMP Negeri Satu Atap (SMPN 4) Lumbang itu, terjadi pada Kamis (11/10/2018) pukul 00.00. Sebelumnya, yakni Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 17.00, para pelaku berpapasan dan mengajak korban untuk bermain biliar di Pasuruan. Kamaludin lantas meminta korban menitipkan motornya di rumah saudaranya. Mereka bertiga kemudian berboncengan menuju Pasuruan.
Sebelum pulang dari Pasuruan, Kamaludin meminjam celurit pada R, salah satu temannya. Setelah itu ketiganya pun kembali ke Probolinggo. Posisi Arifin di tengah, sedangkan Kamaludin mengemudikan motor. Mereka bukannya pulang ke rumah, melainkan ke Sukapura. Sebab Kamaludin beralasan hendak menengok kakeknya.
Tiba di jembatan Sariwani, ketiganya kencing. Saat Arifin belum selesai kencing, tiba-tiba Kamaludin menyabetkan celurit yang diambil dari balik bajunya ke arah leher korban kepala korban. Mayat korban kemudian di buang di sungai dasar jembatan.
“Saya tebas tiga kali, waktu itu gelap. Tujuannya mau melibas leher, tapi kena bagian atas kepalanya, korban masih hidup, saya tambah lagi bacokannya. Lantas mati,” kata Kamaludin saat dirilis polisi Sabtu (13/10/2018) kemarin. (saw/saw)