Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan mencatat 7 Kepala Dinas kosong. Ketujuh Kepala Dinas tersebut diketahui telah masuk masa pensiun.
Diantara 7 kepala dinas tersebut termasuk Kepala Dinas Perikanan, Kepala DP3AKB, Asisten Perekonimian Pembangunan, Inspektkrat, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kominfo.
“Sementara ini, semuanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt),” terang M. Faqih, Kepala BKD Kota Pasuruan, Selasa (9/10/2018).
Menurut Faqih, hingga waktu yang belum ditentukan, kekosongan kepala dinas masih ditempati oleh Plt. Sampai saat ini, Faqih masih menunggu keputusan dari Plt Walikota, Raharto Teno Prasetyo.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah selain Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), seorang Plt tidak diperbolehkan membuat kebijakan baru atau kebijakan bersifat strategis. Plt hanya diperbolehkan untuk melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan.
Menurut Faqih, Penggantian Kepala Dinas dilakukan mulai dari usulan beberapa nama dari BKD. Dilanjutkan ke Komisi ASN, untuk kemudian membentuk panitia seleksi. Terakhir, tahap seleksi.
Sebagai pertimbangan, syarat yang umum seorang bisa menjadi kepala dinas diantaranya minimal pangkat IV-A dan telah mengikuti Diklat Pim III. Untuk syarat lainnya, Faqih mengatakan, panitia seleksi yang akan menentukan.
Ditambahkan, kebutuhan ASN untuk tahun ini sekitar 90 orang. Tahun ini, formasi CPNS 2018, Kota Pasuruan menetepkan 256 formasi. Hanya 35 kuota yang masuk dalam tenaga teknis. Faqih pun mengungkapkan, kekurangan tenaga teknis tersebut, disiasati dengan memaksimalkan tenaga yang sudah ada.
Dilanjutkan, Kota Pasuruan juga kekurangan tenaga pendidik dan kesehatan. Alokasi CPNS 2018 untuk pendidik sebanyak 150 dan kesehatan 71 kuota.
“Ini sudah ketentuan Kemenpan pusat,” tambahnya. (trl/ono)