Pasuruan (wartabromo.com) – Setiyono bersama tiga orang lainnya, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Jum’at (5/10/2018). Wali Kota Pasuruan itu menjadi kepala daerah ketujuh di Jawa Timur yang menjadi tahanan KPK.
Dalam acara Warmo Terkini, Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ahmad Dahlan menyampaikan, selama tahun 2018 sedikitnya enam kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus Korupsi.
“Kalau ditetapkan menjadi tersangka, Wali Kota Pasuruan menjadi yang ketujuh (selama KPK diketuai Agus Rahardjo),” ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka, yaitu Muhammad Baqir pihak swasta sebagai pelaku pemberi suap. Dwi Fitri Nurcahyo Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto staf Kelurahan Purutrejo dan Wali Kota Pasuruan Setyono, sebagai penerima suap.
Orang nomor satu di Kota Pasuruan itu, keluar dari gedung Merah Putih KPK menggunakan rompi orannye bertuliskan tahanan KPK pada 11.46 WIB.
“Sampai siang ini telah dibawa ke tahanan 1 orang tersangka, yaitu berinisial SET (Setiyono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selama periode Ketua KPK Agus Rahardjo, banyak kepala daerah di Jawa Timur yang ditangkap KPK antara lain, Wali Kota Blitar Samnhudi Anwar, Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, Bupati Jombang Nyono Wihardi.
Kepala daerah lainnya yang berperkara adalah Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus.
Baca juga: KPK Lanjutkan Penyelidikan, Wawali Akui Tak Tahu Menahu
Wali Kota Pasuruan tersangkut kasus suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM), pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018. (wil/ono)