Pasuruan (wartabromo) – Wali Kota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLUT Dinas Koperasi UMKM Kota Pasuruan. Sebagai kepala daerah, Setiyono ternyata tak cukup rajin melaporkan daftar kekayaannya.
Dikutip dari laman http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, ketua DPD Golkar Kota Pasuruan itu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2014 silam. Tepat jelang pencalonannya pada Pilwali 2015-2020 lalu.
Ketika itu, Setiyono melaporkan kekayaannya yang sebesar Rp4 miliar. Rp3 miliar di antaranya berupa harta bergerak seperti tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Malang dan Pasuruan.
Selain itu, Setiyono juga melaporkan harta bergerak lainnya berupa mobil Toyota Innova dan sepeda motor. Nilainya Rp267 juta. Lalu, ada juga giro senilai Rp813 juta dan lainnya Rp32 juta.
Dengan laporan terakhir pada 2014, itu berarti selama Setiono menjabat wali kota selama tiga tahun ini, ia belum pernah melaporkan harta kekayaannya. (asd/asd)