Pasuruan (wartabromo)– Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat KPK sebelumnya.
Melalui juru bicara (jubir) KPK, Febridiansyah menyebutkan, sebelumnya KPK mendapat informasi akan adanya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Kami terima informasi sebelumnya bahwa akan ada transaksi antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Febri melalui percakapan whatsapp, Kamis, (4/10/2018) siang.
Berdasar informasi tersebut, KPK kemudian menurunkan tim ke lapangan untuk mengkrosceknya. Benar saja. Saat itu, tim dari KPK berhasil mengamakan 6 orang yang diduga terlibat dalam transaksi itu bersama sejumlah barang bukti uang tunai dan bukti perbankan.
“Berapa jumlah uangnya, sementara masih dihitung oleh tim,” terang Febri.
Yang pasti, pemberian uang tersebut terkait dengan pengerjaan proyek di tahun 2018.
“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di markas kepolisian setempat.
Baca juga: Pemkot Pasuruan Diobok-obok KPK, Ini Kata Wakil Walikota
Diketahui, KPK menggelar OTT di lingkungan Pemkot Pasuruan. Buntut dari operasi itu, sejumlah kantor instansi milik Pemkot pun disegel. Diantaranya, kantor Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UKM, ruang Staf Ahli Hukum dan Politik, Ruang BLP (Badan Layanan Pengadaan) dan juga ruang Wali Kota Setiyono. (asd/asd)