Memahami “Kota Layak Anak”

3300

DUA Bulan lalu, tepatnya, Senin, 23 Juli 2018 lalu, Kota Pasuruan menerima predikat Kota Layak Anak tingkat Pratama. Namun, masih banyak yang kurang memahami arti Kota Layak Anak.

Kota Layak Anak (KLA) merupakan Kota dengan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Sebagaimana diketahui, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi. Diantaranya, hak untuk dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal.

Baca Juga :   Hasil Voting KPUD Jatim, Pasangan Khofifah-Herman Tak Lolos

Dalam pelaksanaannya, terdapat 24 indikator substansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak.

Yang pertama, klaster 1, terkait hak sipil dan kebebasan. Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi layak anak.

Klaster 2, tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Klaster ini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak.

Klaster 3, terkait kesehatan dasar  dan kesejahteraan anak. Klaster ini, lebih menyoroti tentang pelayanan kesehatan anak. Mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan. Selain itu, pelayanan posyandu dan puskesmas layak anak juga menjadi perhatian.

Baca Juga :   Gus Ipul Ingin Jual Pencak Silat

Klaster 4, pendidikan, pemanfaatan waktu luang  dan kegiatan budaya. Kita tahu bahwa Indonesia menerapkan aturan waib belajar 12 tahun. Jadi, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak.

Terakhir, klaster 5, perlindungan khusus. Diantaranya, penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus.

Yayuk, Kasie Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan menyatakan “Intinya, KLA itu bagaimana suatu Kota dapat melibatkan anak di semua sektor, termasuk pembangunan, dan  seluruh hak anak tetap terpenuhi,” terang Yayuk, Rabu (3/10/2018)

Tak hanya keluarga, pelaksanaan kota layak anak juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, instansi, hingga media massa.
____
*) Artikel ini disarikan dari berbagai sumber oleh Salsabelah Cahyani, wartawan WartaBromo.