Pasuruan (wartabromo.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Pasuruan tahun 2018, digedok. Seluruh Fraksi di DPRD Kota Pasuruan menerima perubahan, meski juga sodorkan sejumlah catatan.
Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P-APBD) tahun 2018, yang di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (28/9/2018).
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, sebagai pemimpin sidang paripurna, sebelumnya mempersilahkan 6 fraksi untuk memberikan pandangan akhir atas usulan P-APBD.
Tak ada penolakan berarti. Seluruh fraksi mengungkapkan menerima Raperda. Meski demikian, sejumlah catatan disampaikan terkait sejumlah perubahan yang diusulkan Pemkot Pasuruan kali ini.
“Selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan memperhatikan catatan-catatan di atas,” ungkap Ismu Hardiyanto, ketua Fraksi PKS dalam pidatonya tentang pandangan akhir fraksi.
Keenam fraksi yang terdiri fraksi PKB, Golkar, PDIP, PKS, GPHN (PPP, Hanura, Nasdem), dan AIR (PAN, Gerindra), melalui juru bicara masing-masing mengungkapkan sejumlah catatan yang harus dilakukan perbaikan. Diantaranya, pembebasan biaya SPP bagi SMA/SMK di Kota Pasuruan, perubahan nama ‘Makam Estate’ di Purutrejo, dan perbaikan jalan. (trl/ono)