Lumajang (wartabromo.com) – Sehari dilantik, Bupati Lumajang menutup resto dan karaoke keluarga di Jalan Sastrodikoro, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang. Vision Vista Entertainment disebut-sebut menyalahi aturan perizinan usaha tempat hiburan.
Thoriqul Haq, Bupati Lumajang mengatakan, penutupan Vision Vista Entertainment berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak. Diantaranya, organisasi keagamaan, pesantren dan tokoh agama.
“Kita mendapatkan saran, beberapa pertimbangan baik dari ormas keagamaan maupun pesantren, entertainment seperti ini kok ada di Lumajang,” kata Cak Thoriq (sapaan akrabnya).
Dikatakan, masukan tersebut kemudian ditinjau ulang oleh pihaknya, dengan melakukan beberapa peninjauan. Hasilnya, Vision Vista Entertainment disebut menyalahi aturan perizinan yang sudah diajukan pada awal berdirinya usaha.
“Diluar peruntukkan, izinnya resto dan karaoke keluarga, tapi ada purel, ada minuman beralkohol, saya memustukan menutup ini (Vision Vista, red),” tambahnya.
Tempat usaha yang baru berdiri pada tahun 2017 lalu itu ditutup seluruhnya. Mulai dari tempat makan (resto), karaoke keluarga, hingga jasa “entertainment”. Meski begitu, Cak Thoriq masih memberikan peluang pengizinan kembali jika pihak manajemen bersedia memperbaiki beberapa kegiatannya.
“Saya mengajak Vision Vista melakukan perizinan ulang dengan catatan-catatan. Hall bisa dibuat ruang pertemuan, resto boleh, entertainment yang sedianya menjadi kegiatan itu yang kami larang. Namun, kami minta sekarang sementara tutup,” pungkasnya.
Diketahui, pada awal berdiri, tempat karaoke ini sudah pro kontra karena beberapa aktivitasnya mirip “diskotik”. Pemberian izin dilakukan karena sebelumnya pemilik tempat hiburan tersebut memberikan surat pernyataan tempat hiburan itu bebas dari Miras, Narkoba, tidak menyiapkan Purel atau wanita pendamping karaoke dan wanita penghibur. (may/ono)