Timbulkan Debu, Jalan Tanah ke Perpustakaan Sekargadung Dikeluhkan

1833

Pasuruan (wartabromo.com) – Keberadaan Perpustakaan Umum di Sekargadung, Kota Pasuruan dikeluhkan. Jalan tanah yang menjadi satu-satunya akses ke perpustakaan itu, menimbulkan debu.

Perpustakaan milik Pemkot Pasuruan yang baru diresmikan pada 7 Februari 2018, bisa dikatakan memiliki fasilitas berlebih jika dibandingkan dengan perpustakaan kedua, yang ada di Taman Kota.

Dengan berbagai kenyamanan yang ditawarkan, Perpustakaan Sekargadung kerap menjadi jujugan, baik pecinta literasi hingga lembaga sekolah.

Seperti, terlihat kunjungan siswa dari SDN Pekuncen ke perpus ini, Selasa (25/9/2018). Sejumlah guru pendamping mengungkapkan, siswa-siswi SD ini rutin berkunjung, karena di tempat ini siswa tak sekadar membaca buku, tapi juga menonton film bersama.

Meskipun sarana prasarana sudah lumayan memadai, seperti bangunan yang cukup luas dan nyaman, namun fasilitas pendukung lainnya seperti akses masuk yang nyaman urung dirampungkan.

“Seharusnya jalan masuknya segera diaspal atau dipaving biar pengunjung lebih nyaman,” ucap Nurul Aliyah guru SDN Pekuncen.

Guru kelas 1 ini mengaku jika fasilitas yang ada di dalam perpustakaan cukup memadai. Hanya yang diluar saja yang harus dibenahi. Jalan tanah harus dilalui, hingga berakibat munculnya debu. Menurutnya, hal itu cukup mengganggu terlebih bila debu terpapar pada siswa.

Sementara itu, ditemui di kantornya, Hermin Sulistyawati, Kabid Perpustakaan Kota Pasuruan, menyadari kurangnya akses jalan untuk perpustakaan Sekargadung.

“Tahun ini akan dibangun jembatan dan jalan sebagai akses masuk, tepatnya kapan, saya belum bisa memastikan,” ungkapnya.

Masih banyak fasilitas yang kurang maksimal. Selain akses masuk yang belum memadai, koleksi buku juga akan diperlengkap.

“Kami juga masih kuwalahan melayani pengunjung karena tenaga perpustakaan yang minim,” tambahnya. (trp/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.