Probolinggo (wartabromo.com) – Perbuatan Lilik Yuli Kristanto (42), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sungguh tak pantas ditiru. Bagaimana tidak, ia tega memperkosa HM (36), seorang wanita tuna wicara-rungu di belakang SDN 1 Sukodadi.
Pelaku pun ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu (22/9/2018) sekira jam 10.00 WIB. Sebab, ia diduga melanggar dengan pasal 285 KUHP.
“Dia kami amankan karena adanya laporan dugaan perkosaan pada seorang wanita,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto, Minggu (23/9/2018).
Menurut Kasatreskrim, peristiwa asusila itu sendiri terjadi pada April lalu. Saat itu sekitar pukul 03.30, HM lewat di belakang gedung sekolah SDN 1 Sukodadi yang berada di Dusun Pasar. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban. Tanpa dinyana, pelaku menarik tangan HM dan kemudian berusaha menidurkan korban. Dengan kekuatan tangannya, Lilik Yuli Kristanto menindih dan memperkosanya.
“Kemudian terlapor menyetubuhi korban. Sedangkan korban hanya bisa menendang-nendang terlapor karena korban bisu dan tuna rungu. Terlapor sendiri merupakan penjaga sekolah tersebut,” ungkap AKP. Riyanto.
Namun, baru dilaporkan pada awal pekan ini. Sebab, korban yang merupakan penderita tuna wicara-rungu itu, tak menceritakan peristiwa yang memilukan pada orang lain.
“Karena sering murung, keluarganya curiga dan bertanya kepada korban. Baru setelah itu, peristiwa tersebut terkuak,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.
Saat ini polisi sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Lilik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (cho/saw)