Probolinggo (wartabromo.com) – Mediasi dalam kasus hutang-piutang Koperasi Mitra Perkasa Probolinggo terus bergulir. Pihak tergugat Zulkifli Chalik, melalui penasehat hukumnya menuding koperasi Mitra Perkasa memberlakukan bunga majemuk terhadap hutang kliennya.
Abdul Wahab Adinegara, selaku penasehat hukum Zulkifli Chalik, mengatakan berdasarkan hasil audit badan keuangan, hutang kliennya ternyata hanya Rp 9 miliar. Bukan sebesar Rp 146 miliar seperti yang diklaim manajemen koperasi Mitra Perkasa yang dimasukkan dalam gugatannya.
“Dalam gugatan yang ditujukan pada klien kami, ditengarai sebagai hutang majemuk. Atau dengan kata lain, hutang yang berbunga, lalu bunganya itu berbunga lagi. Hal itu kami ketahui dari hasil tim auditor keuangan,” kata Abdul Wahab, Sabtu (22/9/2018).
Ia mengatakan sebelum kasus hutang-piutang itu masuk dalam ranah pengadilan, pihaknya menurut Abdul Wahab pernah bertemu dengan penggugat. Dalam pertemuan itu, sempat dibahas upaya damai. Dengan cara membayar hutang-hutang yang bernilai nominal kecil. Agar operasional bisa terus berjalan.
“Tapi lama tidak terdengar kabar, malah berakhir ada gugatan seperti ini di pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskan Wahab, sebelumnya sudah ada embrio untuk perdamaian itu. Namun dengan adanya gugatan semacam ini, pihaknya belum tahu. Apakah akan bersikap tetap seperti itu, atau tidak. Untuk langkah selanjutnya, Wahab menyebut masih akan berkoordinasi kembali dengan kliennya.
“Ya tentunya kami pikirkan ulang upaya damai itu,” tandas Abdul Wahab. (lai/saw)