Kasasi Turun, Hukuman HM Buchori Bertambah Berat

1910

Probolinggo (wartabromo.com) – Upaya kasasi HM. Buchori, untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus DAK Pendidikan 2009, berbuah pahit. Sebab, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, malah menambah hukuman mantan Walikota Probolinggo 2 periode itu.

Bertambahnya hukuman HM. Buchori itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Martiul Chaniago. Ia menuturkan putusan kasasi dari MA sudah dilakukan pada 20 Agustus. Namun pihaknya baru mendapat tembusan pada 30 Agustus.

“Sudah turun pada akhir bulan lalu,” tuturnya, Rabu (19/9/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menambah hukuman HM. Buchori sebanyak 2 tahun. Jika pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ia dihukum penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Maka kini, hukuman itu menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Selain itu, dalam kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada HM. Buchori untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejari Kota Probolinggo. Uang itu nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian negara.

Martiul Chaniago juga membahkan, berdasarkan hasil putusan kasasi tersebut, pihaknya akan segera mengeksekusi HM. Buchori yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng Sidoarjo.

“Setelah putusan ini kami akan segera eksekusi mas,” terangnya.

Sementara itu SW. Jando, Penasehat Hukum HM. Buchori saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui hasil kasasi tersebut. Meski begitu, ia akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan HM. Buchori sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya juga belum mengetahui tentang putusan itu mas, namun saya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait itu,” kata Jando.

Perlu diketahui, kasus korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009 disidik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut telah terjadi praktik korupsi yang merugikan negara senilai Rp 900 juta lebih. Pada saat itu, Pemkot Probolinggo dipimpin Walikota HM Buchori. Sedangkan Suhadak saat itu masih menjadi kontraktor dan Sugeng Wijaya adalah Konsultan Pengawas. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.