Probolinggo (wartabromo.com) – Belum lepas dari jeratan hukuman karena kasus korupsi, Wakil Walikota Probolinggo non aktif, Suhadak, kini tersandung kasus yang sama. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Setelah diperiksa secara intensif selama 4 jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo pada Selasa (18/9/2018), Suhadak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan aktif dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) yang berlokasi di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu.
Penetapan tersangka kepada Suhadak dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herman Hidayat. Namun, Herman tidak merinci peranan deputi Walikota Probolinggo Rukmini itu.
“Sampai dengan saat ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi GIC jilid II masih satu orang. Yakni pak Suhadak,” ujarnya.
Herman mengatakan sebenarnya penetapan tersangka pada Suhadak dalam kasus GIC itu, sudah dilakukan pihaknya pada 9 Agustus 2018 lalu. Pemeriksaan hari ini, adalah untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan jaksa.
“Hari ini pemeriksaan lanjutan,” kata pria asal Pulau Madura itu.
Saat ini, Suhadak tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2009. Dalam kasus itu, Suhadak divonis 5 tahun penjara dan membayar harus uang pengganti sebesar Rp 138,5 juta oleh Mahkamah Agung. Suhadak kini mendekam di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.
Sementara dalam kasus korupsi GIC jilid 2, Kejari telah memeriksa 5 orang termasuk Suhadak. Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, pengadilan telah menghukum 3 orang pada 2016 lalu. Yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi, dengan divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sekedar diketahui, pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar.
Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar. (lai/saw)