Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satunya dengan mengintegrasikan e-planning dengan e-budgeting APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Santiyono mengungkapkan, intergrasi E-Planning dan E-Budgeting itu berdasarkan pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Perjanjian Nomor 123 Tahun 2017/PRJ-007D3/02/2017 tanggal 24 Agustus 2017 pasal 3 butir d disebutkan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui kegiatan workshop implementasi aplikasi SIMDA perencanaan pada Pemerintah Daerah. Selain itu, ada Surat Bupati Probolinggo Nomor R.700/34/426.70/2018 Tentang Penerapan Aplikasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2019.
“Namun, sebelum penerapaannya, maka kami sosialisasi kepada seluruh OPD dan Pemangku Kebijakan Penyusunan APBD 2019 dengan pendekatan integrasi E-Planning dan E-Budgeting. Tujuannya jelas, yakni membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD. Sehingga mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” tutur Santiyono, Selasa (18/9/2018).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Infomatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) setempat, Tutug Edi Utomo, yang paling memungkin dari penerapan E-Planning dan E-Budgeting adalah dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Aplikasi ini dikembangkan oleh BPKP dan dipakai oleh Pemkab Probolinggo dalam 5 tahun terakhir.
Sejak memaakai aplikasi SIMDA, Pemkab Probolinggo tidak pernah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam penetapan APBD, bahkan selalu di 5 besar di Indonesia. Sehingga berdampak diterimanya Dana Insentif Daerah (DID), serta terbebas sanksi administratif tidak direalisasikan Hak Keuangan Kepala Daerah dan DPRD.
“Berkat SIMDA ini, Pemkab mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Cuma waktu itu, masih terpusat pada penganggaran atau budgeting saja. Nah, sekarang ini, kami mensinkronkan antara perencanaan (planning) dengan penganggaran (Budgeting). Sehingga nantinya tidak ada sebuah program yang menjadi titipan pihak tertentu tanpa melalui proses perencanaan, seperti yang terjadi di beberapa daerah lainnya,” terang Tutug.
Dengan implementasi sistem itu, maka prosedur pengelolaan keuangan daerah, terencana dengan baik. Mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya. Sehingga berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan kualitas opini pemeriksaan BPK,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini. (saw/saw)