Probolinggo (wartabromo.com) – Manajemen Koperasi Mitra Perkasa Probolinggo kembali menggugat Zulkifli Chalik. Kali ini dengan tuduhan menggunakan nama koperasi untuk peminjaman uang senilai Rp 3 miliar kepada salah satu bank swasta nasional.
Selain Zulkifli Chalik, ada 7 nama lain yang masuk daftar tergugat. Yakni Boediarso, Panto Adi Patmodjo, Nuke Melila, Darin Nusroh, Nunung Kodratillah, Oktora Kharisma dan Audi Firmana. Mereka merupakan pengurus, saat Zulkifli menjadi ketua Koperasi Mitra Perkasa.
Dalam gugatan ini disebutkan, bahwa mereka telah memberikan rekomendasi dan kuasa untuk peminjaman uang senila Rp 3 miliar ke Bank Bukopin. Uang itu ternyata tidak disalurkan ke koperasi melainkan ke Zulkifli.
“Uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk kepentingan koperasi, melainkan digunakan untuk kebutuhan tergugat atas Zulkifli Chalik dan ke 7 orang lainnya,” kata Putut Gunawarman, kuasa hukum dari Koperasi Mitra Perkasa, Jumat (14/9/2018).
Gugatan kedua itu, menurut Putut tak hanya dilayangkan ke Zulkifli Chalik cs, tetapi juga dialamatkan ke Bank Bukopin. Sebab, bank tersebut dinilai tidak obyektif dalam mengucurkan pinjaman kepada debitur. “Kami juga turut menyertakan bank itu, karena ada keterkaitan dengan pencairan dana pinjaman atas nama Zulkifli,” ujar Putut.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Zulkifli Chalik dan Inggrid Bergman, istrinya, digugat manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Perkasa Kota Probolinggo. Mantan ketua Koperasi Mitra Perkasa itu, memiliki hutang sebesar Rp 146 miliar di koperasi yang pernah dipimpinnya tersebut. (fng/saw)