Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tidak menaikkan status, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Walikota Pasuruan Setiyono dalam pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo tahun 2017. Kasus “terhenti”, setelah kelebihan harga senilai Rp 2,9 miliar, temuan LHP BPK, sudah dikembalikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dan data. Sejumlah pihak juga telah dimintai penjelasan, terkait potensi kerugian negara sebagaimana temuan BPK.
Dalam prosesnya, temuan berbuah rekomendasi itu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan harga lebih Rp 2,9 miliar. Pelunasan itu dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, sebanyak dua kali.
Tahap pertama, pengembalian dilakukan pada 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan kedua, pengembalian lunas dilakukan pada 30 Agustus.
“Potensi kerugian negara sudah tidak ada. Jadi, apa yang dipersoalkan sudah tidak ada,” kata Siswono, kemarin.
Kasus pengadaan tanah kantor Camat Panggungrejo sudah klir. Serangkain proses telah dilakukan, terutama koordinasi dengan inspektorat, yang bertugas lakukan pengawas intern Pemkot Pasuruan.
Justru, menurut Siswono, kondisi ini bisa dikatakan sebuah prestasi karena di tahap penyelidikan, uang negara sudah dikembalikan, sehingga tidak perlu ditingkatkan ke penyidikan.
Sikap hukum ini merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada poin keenam menyebutkan, proses administrasi pemerintahan harus menjadi awal acuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Hal itu juga didasarkan pada undang – undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Ketika ada fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali,” imbuh Siswono.
Dari catatannya, BPK menemukan ada kelebihan pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Panggungrejo. Diketahui, Pemkot Pasuruan membeli tanah seluas 16.700 meter persegi, dengan membayar Rp 724.000 pada tiap meternya.
Dalam audit BPK, harga Rp 724.000 tidak layak dihargai untuk tanah seluas 15.000 meter persegi. Ketika dihitung, kelebihan pembayaran itu totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.
“Yang 1.700 meter itu memang tanahnya sudah diuruk dan rata dengan jalan. Layak jika dibeli dengan harga Rp 724.000, tapi kalau sisanya tidak layak. Nah itu yang menjadi temuan dan harus dikembalikan oleh pihak ketiga ke Pemkot Pasuruan,” ungkap dia. (man/ono)