Purwosari (wartabromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang petani, diduga edarkan sabu. Polisi menangkapnya, dari sebuah pengembangan kasus pembeli sabu yang telah diamankan terlebih dahulu.
Petani tersebut diketahui bernama M. Amir (43), warga Dusun Krajan, Desa Kayoman Kecamatan Purwosari. Ia ditangkap dikediamannya, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
“Terlapor diamankan menjual atau edarkan Narkotika Gol I jenis Sabu kepada terlapor Noviandi (yang lebih dahulu tertangkap),” penggalan rilis Satnarkoba Kabupaten Pasuruan.
Dikatakan, Amir ditangkap setelah sebelumnya polisi mengamankan 2 pembelinya, yakni Tri Gandi Sukansa (27), dan Noviandi (31). Kedua warga asal Dusun Sengon, Desa Sengonagung ini tertangkap setelah petugas menyamar menjadi pembeli sabu. Keduanya diduga menjadi pengedar sabu, dan “mengkulak” barang dagangannya dari Amir.
Dari Amir, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kantong plastik berisi sabu, klip pastik, pipet kaca, dompet kecil dan besar, sedotan, isolasi dan 2 buah telpon genggam.
Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus narkotika ini, terutama mengenai keterlibatan pengedar dalam skala lebih luas lagi. (may/ono)