Pasuruan (wartabromo.com) – Dua calon legislatif (caleg) di Kota Pasuruan dikabarkan mundur. Namun, satu diantaranya mencabut pernyataan, hingga kembali dapat bertarung di Pemilu 2019.
Dicabutnya pernyataan mundur itu, setelah KPU Kota Pasuruan, melakukan klarifikasi ke partai, tempat caleg bernaung untuk berebut kursi DPRD Kota Pasuruan.
Tidak dijelaskan secara detil sosok caleg yang mencabut pengunduran diri itu. Komisioner KPU Kota Pasuruan, Basori Alwi hanya menjelaskan, bila caleg itu berada di dapil 3 (Purworejo) dengan nomor urut 4, berasal dari partai terbilang lama.
Berkenaan dengan sikap itu, partai juga telah melayangkan surat penjelasan, bersifat menganulir sikap mundur, seperti pada surat tembusan yang diterima KPU Kota Pasuruan, beberapa waktu sebelumnya.
“Jadi satu caleg sudah menarik kembali surat pengunduran diri, yang sebelumnya ia ajukan ke partai yang bersangkutan,” terang Basori, Sabtu (8/9/2018).
Sedangkan, sampai saat ini, KPU Kota Pasuruan belum mendapatkan kejelasan dari seorang caleg, yang sebelumnya juga dikabarkan mundur.
Sekedar diketahui, selain caleg di dapil 3 (Purworejo), KPU sempat menerima tembusan surat pengunduran diri, dari caleg lain di dapil 1 (Panggungrejo) dengan nomor urut 10.
“Kami tunggu ini, bagaimana sikap partai terkait calegnya, yang katanya mengundurkan diri,” kata Basori.
Kebenaran pengunduran diri yang seharusnya disampaikan partai politik, dikatakan menjadi kebutuhan hingga nama yang disebut-sebut mengundurkan diri itu ada kejelasan, sekaligus sebagai dasar KPU untuk memastikan penyusunan nama-nama caleg secara tetap.
KPU telah mengumumkan nama caleg, yang sebelumnya diputuskan dalam daftar sementara (DCS). Dalam jadwal yang ditetapkan, KPU berencana mengumumkan daftar calon tetap (DCT), pada 20 September 2018, setelah melakukan penyusunan, yang dimulai pada 14 September 2018.
Baca juga: 2 Caleg di Kota Pasuruan Masih Masuk DCS, Meski Dikabarkan Mundur
Seperti diwartakan sebelumnya, dua calon legislatif (caleg) di Kota Pasuruan ajukan pengunduran diri. Keduanya berada di daerah pemilihan (dapil) dan partai politik (parpol) berbeda. Informasi terkait dua caleg mundur dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu 2019, setelah KPU Kota Pasuruan menerima tembusan surat pengunduran diri dari kedua caleg dimaksud. (ono/ono)