Pasuruan (wartabromo.com) – Calon legislatif (caleg) tersangkut kasus korupsi nyatakan mundur, tak melanjutkan pertarungannya di Pemilu 2019. KPU Kota Pasuruan, memastikan mencoretnya dalam daftar calon tetap yang bakal diumumkan nanti.
Diketahui, caleg itu bernama Mokhamad Riduwan, diajukan PAN, memiliki nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Kota Pasuruan 1 (Panggungrejo).
Kepastian mundur dalam pencalonan itu terungkap, setelah KPU Kota Pasuruan menerima surat pemberitahuan dari PAN. Disebutkan, dalam pemberitahuan itu, PAN juga melengkapinya dengan lembar pernyataan pengunduran diri dari Riduwan.
“Surat dari partai yang bersangkutan sudah kami terima, kemarin,” terang Basori Alwi, Komisioner KPU Kota Pasuruan, Jumat (7/9/2018).
Selanjutnya, surat PAN itu menjadi dasar KPU menentukan kebijakan, untuk tidak mencantumkan nama Mokhamad Riduwan dari daftar calon legislatif tetap (DCT).
Dijelaskan oleh Basori, pihaknya akan menyusun nama-nama caleg menjadi DCT pada 14-20 September 2018, memastikan jumlah caleg berkurang, hingga kemudian mengumumkannya.
“Kami akan umumkan DCT pada 20 September,” tambahnya.
Baca juga: KPU Kota Pasuruan Belum Akan Mencoret Caleg Terlibat Korupsi
Sosok Mokhamad Riduwan disebut-sebut terjerat kasus korupsi dan berupaya lakukan pembatalan (kasasi) atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memberikan hukuman 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Kasasi dilakukan, setelah upaya banding yang diajukan pada 3 Desember 2013 ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014.
Belakangan beredar informasi, bila pengajuan kasasi Riduwan ditolak, sehingga beberapa pihak menyebut, status hukumnya telah inkrah, dinyatakan bersalah. Belum ada keterangan resmi disampaikan oleh PAN maupun Riduwan, terkait status hukum dan putusannya dalam proses pencalegan. (ono/ono)