Bangil (wartabromo.com) – Seorang pria dilaporkan telah menghina Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di media sosial (medsos). Polisi kemudian menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pria bernama Purwanto (30) itu tercatat beralamat di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Karyawan di sebuah perusahaan swasta ini diduga melanggar Undang – undang ITE pasal 45 nomor 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya pun tak main-main, selama enam tahun penjara, bisa saja dilakoni.
Purwanto dilaporkan setelah beberapa waktu terakhir tak berhati-hati saat bermain medsos. Ia kerap menyebar kata-kata provokatif bahkan menghina partai banteng moncong putih ini, dalam bentuk meme (gambar) ataupun tulisan mencela PDIP.
Pemilik akun FB Wahyu Ajie itu didapati berkali – kali, menghina partai, yang saat ini jadi naungan Presiden RI, Joko Widodo itu.
“Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI,” kata Purwanto.
Ia menegaskan tidak memiliki maksud apapun dengan aksi sebar postingan bernada menghina. Karena, selain mengaku bukan orang partai, ia tidak memahami tentang politik.
Purwanto hanya merasa, orang tuanya yang sehari-hari sebagai petani, selama ini kesulitan tarkala menjual beras dari hasil panenannya. Ia tak menyangka diburu polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak suka sama kepemimpinan sekarang. Saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini,” imbuhnya menyesal.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi menyayangkan kasus dugaan penghinaan ini. Ia mengatakan, sebelum dilaporkan, tim cyber PDI Perjuangan sudah mengirimkan pesan pribadi, mengingatkan agar menghentikan aksi sebar postingan bernada menghina di medsos.
“Kami minta dia untuk menghapus dan tidak menyebarkan Hoax dan menyudutkan partai kami. Nah, peringatan itu seolah dibiarkan, justru dia semakin menyebarkan hal itu,” tutur Andri.
Mengetahui peringatannya tak diindahkan, Andri didampingi fungsionaris partai, melaporkan ke polisi, pada Selasa kemarin.
Dia menjelaskan, yang dilakukan Purwanto ini dapat menimbulkan kericuhan dan memecah belah bangsa.
Satu kalimat yang membuat tersinggung adalah, PDI Perjuangan dianggap Purwanto sebagai partai yang mengancam akan menutup pondok pesantren, hingga dikatakan sebagai partai kafir.
“Itu yang tidak bisa kami maafkan. Bagi kami itu hal yang sangat melecehkan martabat dan harga diri kami sebagai kader partai,” tandasnya.
Mencoba meluruskan, PDI Perjuangan selama ini malah justru yang menginisiasi lahirnya hari santri. Malah awal putusan itu dilahirkan di Pasuruan.
“Ibu ketum PDIP kami juga hadir bersama Ketua PBNU saat itu. Dan hari itulah ditetapkan dan disetujui Presiden Jokowi sebagai hari santri nasional. Kafir darimana, dasar dia itu aneh,” ucap Andri dengan nada heran.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menjelaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Ditegaskannya, hari ini pihak kepolisian sudah menetapkan Purwanto sebagai tersangka.
“Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami jerat dia dengan undang – undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. (man/ono)