Pasuruan (wartabromo.com) – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) rekomendasikan pengembalian kelebihan harga Rp 2,9 miliar dalam proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rekomendasi itu dikatakan dipenuhi, karena kelebihan harga telah dilunasi.
Plt Inspektur Kota Pasuruan, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya telah menerima pelaporan pelunasan kelebihan harga itu. Bahkan pengembalian dilakukan secara bertahap (mengangsur).
Dijelaskan, sejak BPK melayangkan rekomendasi, Pemerintah Kota Pasuruan menjawabnya dengan menyusun surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM), tertanggal 23 Juli 2018 lalu. Dalam surat, tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai dengan jaminan sertifikat lahan, senilai lebih dari Rp 2,9 miliar.
“Kalau di PP 38 tahun 2016, tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, sebagaimana pasal 17 (3) itu lama pelunasan bisa 24 bulan. Nah, pada 30 Juli sudah ada angsuran pertama sebesar Rp 498.502.000,” terang Bahrul, Senin (3/9/2018).
Uang tersebut disetor oleh pemilik lahan, yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan kantor Camat Panggungrejo. Oleh Pemkot Pasuruan, pembayaran terkait pengembalian kelebihan harga tanah itu, dilanjutkan ke kas negara.
Bahrul Ulum, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan ini menambahkan, dalam prosesnya, pemilik lahan kemudian menyetorkan kembali, uang sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar, pada 30 Agustus 2018.
“Sisa Rp 2.420.000.000, sudah dibayarkan pada 30 Agustus 2018. Artinya, sudah dilunasi, total Rp 2.918.502.000,” imbuhnya.
Bahrul enggan berpolemik dengan anggapan cepatnya pelunasan yang dilakukan. Ditegaskan, dengan pelunasan ini, dugaan korupsi atau mark-up pada proses pembebasan lahan dianggapnya tidak pernah ada.
Baca juga: Walikota Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Lahan Kantor Camat Panggungrejo
Diketahui, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Pasuruan melaporkan Walikota Pasuruan, Setiyono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkan, proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp 12,308 miliar, tahun 2017 itu, dinilai oleh BPK tidak memadai.
Pengadaan lahan tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran (dugaan mark-up), yakni mencapai lebih Rp 2,9 miliar.
Dari sejumlah sumber, BPK sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Walikota dan DPRD Kota Pasuruan. Kala itu, rekomendasi BPK, salah satunya memberikan batas waktu pengembalian keuangan sampai 24 Juli 2018.
Ternyata, batas waktu telah terlampaui dan kelebihan harga, oleh Kompak disebut-sebut belum dikembalikan ke kas negara. (ono/ono)