Kerja Sambilan, Juru Parkir di Pandaan Diringkus Petugas

1863

Pandaan (wartabromo.com) – Seorang juru parkir di Kecamatan Pandaan ditangkap oleh Petugas Polisi Resort Pasuruan, Rabu (29/08/2018) dini hari. Ia kedapatan sedang mencari tambahan uang dengan bertransaksi barang haram.

Juru parkir tersebut diketahui bernama Risky Yogi Putra (22), warga Gang Rahayu RT 002/002, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.

Mulanya, Satnarkoba Polres Pasuruan menjebak pemuda itu dengan menyamar menjadi pembeli dagangannya. Risky pun janjian bertemu di pinggir jalan, tepatnya depan warung bakso daerah Jogosari.

Transaksi barang haram itu pun berjalan dengan mulus. Risky yang menjadi incaranpun langsung ditangkap oleh petugas sesaat setelah proses jual beli, tanpa ada perlawanan.

Risky mengaku, penghasilannya sebagai juru parkir tidak mencukupi  untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia pun terpaksa menjual barang haram berupa sabu ini sebagai penghasilan tambahan.

Sementara itu, AKP Nanang Sugiono, Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu di saku pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0.29 gram, beserta alat hisabnya,” ungkap Nanang.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan. Juru parkir tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bsi/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.