Pasuruan (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan mengeksekusi 6 rumah, di wilayah Kebonagung, Kota Pasuruan, Kamis (30/8/2018). Histeris pemilik rumah warnai eksekusi rumah termasuk di Jl Urip Sumoharjo itu.
Terlihat Nur Saidah (40), berteriak-teriak saat petugas mengeluarkan seluruh perabotan di dalam rumahnya. Tengadahkan kedua tangannya, ibu empat anak ini histeris berucap telah didzalimi hingga mendoakan hal buruk kepada mereka yang terlibat mengeksekusi rumahnya.
Sambil menahan tangis, Nur Saidah pun menghentikan teriakannya dan mendekat ke suaminya, Mukhammad Saikhu (42), yang terdiam bersama seorang anak di pinggir jalan depan rumahnya.
“Saya tidak pernah diajak sidang. Tiba-tiba ada putusan eksekusi,” kata Saikhu.
[Simak Videonya : Histeris Warnai Eksekusi 6 Rumah di Kebonagung ]
Kekecewaan pun diungkapkan, karena ia selama ini merasa telah membeli rumah yang telah ditempati keluarganya selama berpuluh-puluh tahun. Ia menganggap rumah yang ditempati telah sah dimiliki, karena telah dibeli seharga Rp 225 juta, pada tahun 2013 silam.
“Saya sudah membayar Rp 225 juta pada ahli waris namanya Arif,” terangnya.
Namun, rumah yang juga dijadikan sebagai kios handphone itu kini terpaksa direlakan “hilang”, karena pengadilan mengeksekusinya.
Rumah Saikhu, merupakan satu dari enam rumah yang hari ini dilakukan eksekusi. Panitera PN Pasuruan, Raden Agusdiono menegaskan, upaya paksa ini dilakukan sudah sesuai ketentuan, merujuk keputusan pengadilan yang telah bersifat tetap.
Dijelaskan, sengketa lahan sudah terjadi sejak 1996 silam. Pemilik enam rumah, salah satunya keluarga Saikhu bersengketa dengan Nasikhatun, yang disebutnya sebagai pemilik lahan. Proses persidangan terbilang lama, karena melalui hampir keseluruhan proses hukum, mulai persidangan di pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi hingga pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, yang berakhir tetap memenangkan Nasikhatun sebagai pemilik sah lahan yang digunakan oleh enam keluarga itu, pada tahun 2005.
“Sengketa perdata ini sejak 1996. Mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK. Jadi putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” terang Agus.
Menurutnya, sejak putusan itu, upaya pendekatan telah dilakukan sampai melayangkan teguran kepada penghuni enam rumah. Salah satu yang diingat Agus, Pengadilan pada tahun 2012 pernah mengeluarkan surat ‘teguran’ agar mereka yang sebelumnya menggugat Nasikhatun mengosongkan rumah.
Setelah melalui serangkaian langkah hukum, PN Pasuruan kemudian memastikan melakukan upaya paksa, agar enam rumah yang berada di sisi barat simpang empat Kebonagung Kota Pasuruan itu, dikosongkan. (ono/ono)