Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 di Kota Pasuruan, disebut-sebut tersandung kasus korupsi. Hanya saja, KPU belum bisa menentukan sikap, karena masih harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Kota Pasuruan, Mulyadi dengan menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat sejak diketahuinya terdapat seorang caleg yang masih berkutat pada persoalan hukum.
Lebih dari dua pekan semenjak pengajuan nama caleg dilakukan oleh partai politik (parpol), KPU belum menerima penjelasan terkait status hukum caleg terlibat korupsi oleh pengadilan.
“Sampai sekarang belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri Tipikor,” terang Mulyadi, Rabu (29/8/2018).
Penjelasan resmi atas status hukum caleg dari pengadilan, dibutuhkan oleh KPU untuk mengetahui sikap apa yang harus diambil. Apabila penjelasan sudah diterima dan pengadilan menyatakan bersalah atas caleg, diketahui bernama Mokhamad Riduwan itu, KPU memastikan mencoretnya dari daftar nama caleg yang telah diumumkan sementara ini. Sehingga caleg tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan Pemilu 2019.
Demikian juga, bila keterangan yang diterima KPU, Komisioner yang juga membidangi partisipasi masyarakat (Parmas) ini, menyatakan caleg yang saat ini disebut terlibat dalam kasus korupsi, dapat melanjutkan pertarungannya di Pemilu 2019 mendatang.
Baca juga: KIPP Pasuruan Dorong Bawaslu Terbitkan Rekom Coret Caleg Tersangkut Korupsi
Mokhamad Riduwan diketahui merupakan seorang caleg terjerat kasus korupsi. Saat ini Riduwan masih menunggu keputusan kasasi, yang diajukan sebelumnya, setelah upaya banding pada 3 Desember 2013 ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014. (trl/ono)