Gondol Rp 100 Juta, Kawanan Pelaku Pecah Kaca di Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

1967

Pasuruan (wartabromo.com) – Aksi pecah kaca mobil di Jl Kartini Kota Pasuruan terungkap. Tiga pelaku, yang sebelumnya menggondol Rp 100 juta dalam mobil, digulung polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso menjelaskan, setelah pengejaran selama lebih dua pekan, pihaknya akhirnya membekuk tiga pelaku kawanan aksi pecah kaca mobil. Mereka diketahui bernama Munir (45), warga Desa Krangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabuapaten Mojokerto; Firmansyah (41) warga Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo; dan Hermawan Djunaidi (45), asal Perum Magersari Permai CD/1A Magersari Kabupaten Sidoarjo.

Ketiganya ditangkap pada waktu hampir bersamaan di Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo, Selasa kemarin.

“Kami bersama tim Jatanras Polda Jatim menangkap mereka hampir bersamaan. Pelaku kejahatan ini sebenarnya lima orang, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Slamet Santoso, Rabu (29/8/2018).

Dari keterangan yang telah dikumpulkan, Slamet mencatat, kawanan ini merupakan spesialis pecah kaca mobil milik nasabah bank.

“Dalam melancarkan aksinya para pelaku berbagi peran,” imbuhnya.

Pelaku bernama Hermawan bertugas mencari korban, nasabah yang melakukan penarikan uang tunai dengan cara turut mengantri di dalam bank. Sementara pelaku Firmansyah menginformasikan ciri-ciri korban melalui handphone ke pelaku yang bertindak menjadi eksekutor di jalanan.

“Munir dan pelaku lainnya, saat ini masih DPO merupakan ekskutor,” kata Selamet.

Eksekutor, dengan motor biasanya bersiap di jalan sekitaran bank. Setelah korban keluar bank, sang ekskutor membuntuti korban hingga menunggu kesempatan, korban berhenti di suatu tempat dan melakukan aksinya,.

Mantan Kapolsek Purwodadi ini mengungkapkan, selain di Pasuruan, aksi pecah kaca ini juga dilakoni di kota-kota lain. Dari pengakuan pelaku, aksi pecah kaca sudah dua kali dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, masing-masing di wilayah Pohjentrek dan Jl Kartini.

“TKP Pohjentrek, korbannya kehilangan uang Rp70 juta dan di Jalan Kartini, pelaku membawa kabur uang Rp 100 juta,” jelasnya.

Selain tiga tersangka, polisi mengamankan satu motor Mega Pro hitam, diduga digunakan beraksi. Alat untuk memperlancar aksi, seperti paku, plat berbentuk U, obeng hingga tang, pun diamankan.

“Uang hasil kejahatan sudah habis dibagi,” katanya memungkasi.

Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, untuk dapat dilakukan pengembangan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Diwartakan, mobil Fortuner bernopol N-1582-TB dipecah saat pemiliknya menikmati rawon di Jalan Kartini, Kota Pasuruan, Jumat (10/8/2018). Uang tunai Rp 100 juta milik Asyari (48), pria asal Desa Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, amblas. Uang yang baru diambil dari bank itu, diperuntukkan membayar pembelian gabah ke petani langganannya. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.