Pasuruan (wartabromo.com) – Kabupaten Pasuruan bukukan investasi Rp 17 trilyun selama kurun 2017. Hanya saja, sebagian besar dikatakan masih terhambat tata ruang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi kepada sejumlah awak media akhir pekan lalu, mengungkapkan sedikit kegelisahannya. Pasalnya, investasi terbilang melambat, karena pihak investor tidak bisa segera meralisasikan rencana yang telah disusun.
Diungkapkan Andri, hal itu lantaran lebih dari 3 tahun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Pasuruan tak kunjung selesai.
“Investasi yang tercatat hingga 2017 lalu mencapai Rp 17 trilyun, tapi justru terhambat RDTR yang tak kunjung selesai,” ungkap Andri, waktu itu.
Padahal, menurutnya Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang dilirik oleh investor. Telah dibangunnya infrastruktur berupa jalan tol dan potensi lain jadi landasan, investor tanamkan uangnya ke Pasuruan.
Bahkan, infrastruktur jalan tol sudah terbangun hingga tiga ruas, yang membuat Kabupaten Pasuruan menjadi daerah segi tiga emas.
Sekedar diketahui, tiga ruas itu diantaranya tol Gempol-Pasuruan, Gempol-Pandaan-Malang dan sebelah timur ruas tol Pasuruan-Probolinggo, tersambung sampai Banyuwangi.
Iapun menilai, tol itu sudah membuka akses tumbuhnya investasi. “Sehingga jika Rp 17 trilyun itu terealisasi, banyak industri yang terbangun dan akan mengurangi ribuan tenaga kerja,” imbuhnya.
Kabupaten Pasuruan sudah memiliki sejumlah kawasan industri dengan ribuan perusahaan tekah berdiri. Kawasan industri itu di antaranya, PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang), di Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo hingga Rejoso, Gondangwetan dan Winongan.
Dikatakan kemudian, dengan terbangunnya ruas tol Pasuruan-Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, juga telah menyiapkan lahan seluas 1.000 hektar (ha) hingga 2.000 ha di wilayah timur Kabupaten Pasuruan. Beberapa sumber menyebutkan, kawasan industri baru di sekitar Kecamatan Grati dan Nguling.
Selain itu pasokan listrik di kawasan itu sepertinya juga terjamin, dengan keberadaan PLTU Grati yang memiliki kapasitas 760 MW dan terus ditingkat menjadi 1.360 MW untuk penggunaan listrik di Jatim.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengatakan, RDTR akan ditetapkan sebagai perda (peraturan daerah) sebagai dasar peruntukan wilayah dan investasi. Namun, hal itu baru saja turun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, meski Raperda itu sudah diajukan Pemkab Pasuruan sejak 3,5 tahun lalu.
“Saat pembahasan di DPRD Kabupaten Pasuruan dulu, berjalan lancar. Karena Raperda RDTR itu mendesak untuk segera disahkan. Ternyata, setelah 3,5 tahun lalu diajukan dan baru saja diturunkan oleh Pemprov Jatim. Makanya kami akan segera menindak lanjutinya bersama tiga raperda yang lain,” tegas Sudiono. (hrj/ono)