Jakarta (wartabromo.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI minta penyuluh agama memberikan penjelasan secara face to face kepada pengurus Masjid/musholla tentang aturan pengeras suara. Munculnya permintaan ini, sepertinya bentuk penyikapan pemerintah menyusul peristiwa dugaan penistaan agama yang dilakukan salah seorang warga Medan.
Intruksi itu tertuang pada surat edaran nomor B.3940/ DJ.III/ HK.00.07/ 08/ 2018, Jum’at (24/8/ 2018), berisi tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag RI meminta seluruh jajarannya untuk menyebarluaskan tuntunan penggunaan ‘toa’ ini, baik via media sosial, sampai bimbingan secara langsung.
“Memberikan penjelasan kepada pengurus masjid/ langgar/ musholla di daerah masing-masih secara face to face (langsung) dalam bentuk briefing, rapat, pentaran, dll, tentang isi dan maksud dari tuntunan terlampir (pengeras suara, red),” penggalan instruksi Kemenag RI,
Intruksi terangkai dalam surat sebanyak 12 halaman itu, dijelaskan secara terperinci mengenai pengertian, keuntungan dan kerugian, manfaat, fungsi, syarat hingga waktu-waktu penggunaan pengeras suara.
Seperti dinukil dari sejumlah media terkemuka, seorang perempuan bernama Meilina yang berasal dari Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum, sekitar tempat tinggalnya. (may/ono)