Pasuruan (wartabromo.com) – Perusahaan swasta berskala besar wajib mempekerjakan penyandang disabilitas. Sedikitnya 1 % dari jumlah pegawai di perusahaan merupakan karyawan berkebutuhan khusus.
Agus Hernawan, Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan, penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan, lantaran sudah diatur dalam UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Disebutkan Pada pasal 53 ayat 2, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Pengusaha.
“Berarti paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai yang mempunyai keterbatasan. Itulah yang akan terus kita perjuangkan,” kata Agus.
Ditambahkan, perusahaan tersebut harus memberikan pekerjaan yang sesuai dengan penyandang disabilitas. Artinya, pekerjaan tersebut tidak memberatkan keterbatasannya.
“Contohnya tuna rungu, pekerjaan yang bising tidak menganggu pekerjaannya, atau jika ada mempunyai cacat jari, pekerjaan yang tidak membutuhkan jari utuh bisa diberikan kepada penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini, sudah banyak perusahaan yang memberikan kuota untuk disabilitas, khususnya perusahaan di PIER, Rembang. Tahun 2018 ini setidaknya sudah ada 40-50 Disabilitas yang berhasil ditempatkan di kompleks perusahaan itu.
“Targetnya bisa sesuai UU, dimana penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan,” katanya.
Dinas Tenaga kerja saat ini sedang gencar menjembatani agar lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan Kabupaten Pasuruan. Upaya tersebut diantaranya dengan menggodok raperda mengenai disabilitas.
“Sejak tahun 2017 kita mulai menjembatani lewat program pencarian kerja di Disnaker. Kita dorong yang lulus dari SMALB, untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (mil/may)