Polisi Tangkap 2 Buron Pencuri Material Senilai Rp 500 juta

1818

Bangil (wartabromo.com) – Setelah buron hampir 2 tahun, dua orang, mantan kuli bangunan sebuah Ruko di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi. Mereka diduga bagian dari komplotan pencuri material Ruko, senilai Rp 500 juta rupiah.

Tak disangka minggu penghujung bulan Agustus menjadi hari terakhir mereka menghirup udara bebas. Mereka ditangkap saat tengah berada di rumahnya, Senin (20/8/2018) kemarin.

Diketahui, kedua pencuri ini bernama Edi Purwanto (37), warga Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan dan Saiful Bahrin (36), asal Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka menyusul dua kawan, yang sebelumnya telah ditangkap pada Senin (24/7/2017) lalu, yakni Ansuripto (41), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan; dan Ainul Yakin (21) warga Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Tol Bangil - Rembang Beroperasi, Kades Diminta Himbau Warganya Tak Berkeliaran di Tol

Polisi mendapatkan sosok nama Edi dan Saiful, setelah Ansuripto dan Ainul buka mulut, “mencokotnya”. Mereka diyakini termasuk komplotan pencuri material di Ruko yang berada di wilayah Desa Nogosari, Pandaan itu.

“Tapi awalnya, kami mendapat pengakuan, kalau aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang. Ternyata dalam perkembangannya, ada lima orang,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, kemarin.

Dijelaskan, Edi dan Saiful merupakan eksekutor, mencuri material Ruko PT Meico Abadi itu, dengan cara memindahkannya sedikit demi sedikit. Dalam beberapa kali aksi, kawanan ini berhasil mengumpulkan material hingga senilai Rp 500 juta.

Sampai kemudian sang pemilik, bernama Hamzah Muslimin Tahir (36), mengetahuinya. Tentu saja, juragan beralamat di Aspol Kalibutuh Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya tersebut, melaporkan peristiwa pencurian yang dialami.

Baca Juga :   Acara Wah, Rakyat Sengsara

Di depan penyidik, kedua pelaku mengakui, berkomplot bersama tiga kawannya, telah mencuri material dengan cara “menyicil”. Aksi kriminalnya diperkirakan terakhir dilakukan pada September 2016 silam.

Saat itu, Saiful dkk membawa kabur scaffolding jenis jack bass ukuran 60 cm sebanyak 2.576 buah; U-head bass berukuran 60 cm sebanyak 2.974 buah; keramik, bak mandi dan beberapa batangan kayu.

Baca juga: “Nyicil” Mencuri, Eks Pekerja Kumpulkan Matrial Bangunan Senilai Rp 500 juta

Aksi mereka semakin “greget”, karena material curian itu diangkut dengan mobil pikap milik PT Meico Abadi.

“Hasil curian itu dijual kepada pengepul besi tua dengan harga Rp 6 juta,” terang Hardi.

Setelah itu, mereka membagi uang hasil curian. Saiful Bahrin menerima uang sebesar Rp 3 juta sedangkan Edi Purwanto lebih kecil yakni Rp 500 ribu.

Baca Juga :   3 Hari Pasca Kebakaran, PT Liman Jaya Sepi

Polisi juga mengamankan 2 buah paralon, 1 buah  gulung seng lembaran, 2 buah lembar seng gavalum atap, 20 buah kardus keramik besar, 7 buah kardus keramik kecil, 1 buah bak mandi, 1 buah meja besi dan 1 buah andang besi.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun,” pungkas Hardi. (wil/ono)