KPU Tunggu Penjelasan Pengadilan Terkait Caleg Tersandung Korupsi

1494

Pasuruan (wartabromo.com) – Mokhamad Riduwan caleg terjerat kasus korupsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019. KPU Kota Pasuruan masih menunggu status hukumnya.

Proses pencalegan Mokhamad Riduwan sebenarnya menggantikan rekannya yang tidak dapat melengkapi berkas saat proses perbaikan. Sebagai pengganti, melalui Partai politik (parpol) Ia mampu melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

“Menggantikan seseorang. Secara administratif, telah melengkapi dokumen,” Jelas Fuad Fatoni, Ketua KPU Kota Pasuruan, Selasa (21/8/2018)

KPU mengakui telah mengetahui, caleg pengganti tersebut mempunyai rekam jejak tersangkut kasus korupsi. Namun, hingga saat ini, pihaknya menunggu keputusan Pengadilan.

“Bahwa yang bersangkutan pernah ada kasus, kita menunggu kasusnya sudah inkrah apa belum,” imbuhnya.

Baca juga: KPU Kota Pasuruan Belum Terima Tanggapan Meski Ada Caleg Kasus Korupsi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya klarifikasi sekaligus meminta penjelasan kepastian status hukum Riduwan. Klarifikasi dilakukan dengan memanggil partai politik dan Riduwan, dalam jangka waktu secepatnya.

“Kita akan meminta penjelasan juga pada pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Ditemui secara terpisah, salah satu Fungsionaris PAN Kota Pasuruan yang tidak mau disebut namanya menyanggah keberadaan calegnya tersandung kasus korupsi. Ia memastikan, caleg yang disodorkan ke KPU Kota Pasuruan, bersih dari 3 kasus yang menjadi syarat. Diantaranya, pelecehan seksual (kekerasan kepada anak), narkoba, dan korupsi.

“Tidak benar itu,” sanggahnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Riduwan, terkait keberadaan dirinya dalam pencalegan yang disebut tersandung kasus korupsi.

Diketahui, Mokhamad Riduwan disebut-sebut terjerat kasus korupsi dan telah mengajukan kasasi. Upaya pembatalan dilakukan Riduwan, atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memberikan hukuman 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Kasasi sepertinya dilakukan, setelah upaya banding yang diajukan pada 3 Desember 2013 ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014. (wil/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.