Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan, memberi ruang untuk masukan/tanggapan terkait daftar nama calon legislatif (caleg) sementara (DCS) pada Pemilu 2019, sejak 12-21 Agustus 2018. Namun, sampai Selasa (21/8/2018), belum ada satupun tanggapan, meski terdapat seorang caleg masih menjalani proses hukum, tersangkut korupsi.
“Masih belum (menerima tanggapan),” ujar Fuad Fatoni, Ketua KPU Kota Pasuruan, usai Rapat Pleno Penetapan DPT, Senin malam kemarin.
Sebagaimana jadwal, saat ini merupakan hari terakhir dibukanya kesempatan kepada masyarakat Kota Pasuruan, untuk memberikan masukan terkait DCS yang telah dirilis atau diumumkan.
Sebelum rilis DCS, Fuad memastikan proses teknis pencalonan telah dilalui dengan cermat, sesuai ketentuan. Mulai dari pembukaan hingga masa perbaikan berkas persyaratan caleg yang disodorkan oleh 14 partai politik di Kota Pasuruan.
Disinggung adanya seorang caleg yang sampai saat ini menjalani proses hukum gara-gara korupsi, ia menyatakan tetap memberikan layanan, karena menurutnya yang bersangkutan, melalui partai politik secara administratif tentang syarat dan persyaratan, telah memenuhi.
Sekedar diketahui, seorang caleg bernama Mokhamad Riduwan disebut-sebut terjerat kasus korupsi dan telah mengajukan kasasi. Upaya pembatalan dilakukan Riduwan, atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memberikan hukuman 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Kasasi sepertinya dilakukan, setelah upaya banding yang diajukan pada 3 Desember 2013 ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014.
“Menyatakan Terdakwa III MOCHAMMAD RIDUWAN Als PAK WA telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” penggalan kalimat putusan banding sebagaimana dikutip dari Situs SIPP.
Diketahui, Mokhamad Riduwan tercatat merupakan caleg dengan nomor urut 10 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional, pada daerah pemilihan Kota Pasuruan 1 (Kecamatan Panggungrejo). (ono/ono)