Pasuruan (wartabromo.com) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terbitkan rekomendasi untuk mencoret calon legislatif (caleg) terindikasi tersandung korupsi. Pencoretan caleg terlibat korupsi, dianggap sebagai upaya menjaga wibawa proses demokrasi yang bakal berlangsung di 2019.
Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah menjelaskan, rekomendasi Bawaslu, mutlak menjadi salah satu solusi, terkait dijumpainya caleg tersangkut korupsi untuk Pemilu 2019, yang sementara ini telah diumumkan oleh KPU Kota Pasuruan.
“Bawaslu, tentunya punya kekuatan dengan melayangkan rekomendasi kepada KPU Kota Pasuruan, sehingga dapat segera mencoret nama caleg tersandung korupsi,” kata Rohmah, Selasa (21/8/2018).
Dorongan itu dikatakan bagian dari tanggung jawab sosial lembaga yang dinaungi. Ditegaskan, Bawaslu sepatutnya mampu menunjukkan wajah sebagai pengawal demokrasi, terlebih ketika mengetahui, terdapat caleg dengan latar belakang terjerat kasus korupsi.
Diungkapkan kemudian, caleg PAN Kota Pasuruan yang disebut-sebut terjerat kasus korupsi, memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Pasalnya, sampai saat ini caleg diketahui bernama Mokhamad Riduwan itu, masih berjuang untuk membatalkan (kasasi) putusan pengadilan Tipikor, yang memberi hukuman 4 tahun kepadanya.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama masih belum ada ketetapan pasti, yang bersangkutan, memang punya hak nyaleg,” imbuhnya.
Di sisi lain, Rohmah menilai proses hukum yang dijalani Riduwan juga terbilang lama, karena kasasi diajukan sekitar tahun 2014 silam. Hanya saja, dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pada caleg nomor urut 10 di daerah pemilihan Kota Pasuruan 1 (Panggungrejo) itu, dinilai mencederai kepercayaan publik, pada proses politik di 2019 mendatang.
Baca juga: KPU Tunggu Penjelasan Pengadilan Terkait Caleg Tersandung Korupsi
“Akan mencederai kepercayaan kita bersama. Bahwa, calon legislatif adalah orang yang bersih alias tanpa ada tersandung kasus, apalagi korupsi,” tandas Rohmah.
Dari semangat itulah, ia mendorong, KPU melalui rekomendasi Bawaslu, sepatutnya mencoret nama Riduwan, untuk dapat diganti dengan yang lebih kredibel, bersih dan tidak pernah tersandung kasus hukum.
Mokhamad Riduwan disebut-sebut terjerat kasus korupsi dan telah mengajukan kasasi. Upaya pembatalan dilakukan Riduwan, atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memberikan hukuman 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Kasasi sepertinya dilakukan, setelah upaya banding yang diajukan pada 3 Desember 2013 ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014. (ono/ono)