Probolinggo (wartabromo.com) – Mengantisipasi beredarnya hewan kurban tak layak, Pemerintah Kota Probolinggo lakukan pengecekan ke sejumlah pedagang hewan kurban. Hasilnya, satu ekor hewan kurban belum cukup usia ditemukan dijual pedagang.
H-2 menjelang hari raya Kurban, Walikota Probolinggo Rukmini berserta petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mendatangi sejumlah sentra penjualan hewan kurban. Seperti di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan; jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng kulon, Kecamatan Kedopok, dan beberapa lapak di Kecamatan Wonoasih.
Rukmini mengatakan, untuk antisipasi kecurangan di pedagang, perlu pemeriksaan. Karena itu, menurutnya pemerintah harus turun langsung untuk memastikan hewan kurban yang benar-benar aman dari penyakit dan sesuai aturan kurban. “Untuk mengontrol hewan kurban sebagai antisipasi kecurangan terjadi pada pedagang. Kami harus memastikan hewan tersebut sehat dan layak sebagai hewan kurban,” ujarnya saat sidak pada Senin (20/8/2018).
Hasilnya, di salah satu pedagang jalan Bengawan Solo, petugas menemukan seekor domba yang tidak layak untuk dijadikan hewan kurban. Domba ini, belum genap berusia 1 tahun, namun tetap diperdagangkan. Sehingga oleh petugas diminta untuk dikembalikan ke kandangnya dan dilarang untuk dijual.
Sementara untuk hewan yang berpenyakit, tak ditemukan oleh petugas. “Untuk saat ini kami tidak menemukan hewan yang berpenyakit ataupun cacat. Kami berharap para pedagang bisa memilahnya dan tidak berbuat kecurangan, namun masih ditemukan hewan kurban yang belum cukup usia dijual di salah satu stan pedagang. Hewan itu tidak diperbolehkan dijual untuk kurban,” jelas Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo Sukarning Yuliastuti.
Diharap, pedagang tidak berbuat nakal, agar konsumen tidak dirugikan. Sementara calon pembeli juga diminta untuk teliti dan menolak jika disodori hewan kurban yang tak layak. (fng/saw)