Kraksaan (wartabromo.com) –Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menghirup udara bebas. Mereka langsung diperbolehkan pulang, setelah menerima surat keputusan bebas dari Kementerian Hukum dan HAM, usai upacara HUT RI ke 73, Jumat (17/8/2018).
Ke-delapan narapidana (napi) itu, bebas setelah menerima remisi (potongan masa hukuman) umum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka merupakan bagian dari 161 warga binaan yang mendapat remisi. Remisi dari delapan orang itu bervariasi antara 1 hingga 4 bulan masa tahanan.
“Karena masa tahanannya habis setelah mendapat remisi, otomatis langsung bebas,” kata Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan, Mohammad Kafi.
Kafi mengatakan, pada momentum peringatan HUT RI ke 73 ini, dari 399 penghuni Rutan, pihaknya mengusulkan 161 orang untuk mendapat remisi. Usulan itu ternyata diterima semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Rinciannya, 153 orang dapat Remisi Umum I (RU I atau masih melanjutkan masa tahanan) dan RU II (langsung bebas setelah mendapat remisi) sebanyak 8 orang.
Ia menuturkan, remisi bervariasi antara 1 bulan sampai 4 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur. “Paling banyak pidana umum. Mereka yang dapat remisi sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas,” lanjut pria asal Pamekasan, Pulau Madura ini.
Pemberian remisi itu dilakukan disela-sela HUT kemerdekaan RI ke 73 di Alun-alun Kota Kraksaan. “Harapannya, mereka yang bebas ini tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka berbaur kembali ke masyarakat dan berkarya dengan baik, dan mampu memberi manfaat bagi warga sekitarnya,” kata Pj. Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo. (saw/saw)