Pasuruan (wartabromo.com) – 1.261 kasus perceraian diungkap Pengadilan Agama (PA) Pasuruan di tahun 2018. Catatan kasus ini mengalami tren peningkatan 116% pada periode yang sama di tahun 2017.
Dari laporan perkara yang diterima PA Pasuruan pada Januari hingga Juli tahun 2017, dari 1.091 pasangan, terungkap sebanyak 761 cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 330 cerai talak oleh suami.
Bulan Januari menyumbang angka paling tinggi dengan 265 kasus dan paling rendah pada Juni, yang hanya 39 kasus perceraian.
Sedangkan sampai Juli 2018, ada tren peningkatan kasus perceraian di Pasuruan, mencapai 1.261 dengan penggugat cerai yang paling banyak dari pihak istri dengan 904 ajuan.
Diketahui ada 14 faktor penyebab perceraian (FPP), seperti tertera pada laporan penyebab terjadinya perpisahan rumah tangga.
Diantara penyebab perceraian itu terjadi, yakni perselisihan terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak dan beberapa faktor lain.
“Ada Faktor Penyebab Perceraian atau sering disebut FPP di Pengadilan Agama. Utamanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus,” ungkap Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin.
Ditegaskan, sebelum memberikan vonis pisah kepada pasangan suami-istri, pihaknya selalu mencoba ikhtiar agar dapat damai atau rujuk. Namun demikian, ia menyadari, karena kondisi, tidak semua pasangan bersama kembali. PA Pasuruan akan tetap mencoba menekan angka perceraian, terutama dimulai dengan menyasar pada calon suami-istri, salah satunya dengan membuat program Kurcatin (Kursus Calon Pengantin). (trd/ono)