Probolinggo (wartabromo.com) – Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo alami defisit lebih Rp 174 milyar. Kondisi itu tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 yang disahkan oleh DPRD setempat pada Senin (13/8/2018).
Dalam P-APBD itu, diketahui pendapatan daerah semula mendekati Rp 2,16 trilyun, namun berkurang sekitar Rp 5,84 milyar, hingga pendapatan daerah tercatat berkisar Rp 2,15 trilyun.
Berkurangnya pendapatan itu, lantaran tak diimbangi oleh belanja daerah. Sebab, belanja daerah semula berjumlah Rp 2,24 milyar, membengkak pada kisaran Rp 81,23 milyar, Sehingga total belanja nyaris menembus Rp 2,33 trilyun. Perbandingan pendapatan daerah dengan belanja daerah setelah perubahan pun mengalami defisit mencapai hampir Rp 174.5 milyar.
Meski mengalami defisit, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 itu, tetap disetujui oleh DPRD Probolinggo. Sehingga Raperda itu sah menjadi Perda yang akan menjadi patokan eksekutif dalam melaksanakan kegiatan.
“Meski defisit, hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab, nantinya akan ditutup oleh pembiayaan-pembiayaan. Karena dalam setiap belanja daerah, utamanya belanja langsung, selalu kami tekankan efisiensi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurrahman, menuturkan pihaknya terus mendorong pihak eksekutif untuk melakukan efisiensi anggaran. Terutama belanja langsung yang lebih berpotensi di kepras tanpa harus mengabaikan kualitas.
“Ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi sebelum menyetujui raperda itu. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah pelaporan kegiatan secara transparan dan akuntabel. Sehingga layanan kepada masyarakat optimal,” kata politisi kawakan asal Partai Golkar ini. (cho/saw)