Bangil (wartabromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria asal Malang. Pria tak miliki pekerjaan ini diamankan, setelah didapati miliki sabu, bahkan sampai 4 bungkus.
Diketahui, pelaku bernama Jumali (35) warga jalan Janti Barat Blok A/25 RT 006 RW 008, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mengaku tak punya pekerjaan, Jumali justru miliki sabu. Tak tanggung-tanggung, pria bertubuh gempal ini kantongi empat bungkus, barang haram itu. Polisi mencatat, narkotika golongan I dimiliki dengan berat beragam, masing-masing 0,44 gram, 0,31 gram, 0,31 gram dan 0,25 gram.
Jumali ditangkap pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis 9 Agustus 2018. Saat itu, ia berada di pinggir jalan Desa Bareng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kuat dugaan, pemilik 4 bungkus sabu ini, tengah “beroperasi” edarkan sabu dalam bentuk kemasan kecil (pahe/paket hemat). Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita HP, yang diperkirakan digunakan untuk edarkan kristal putih ini.
“Pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Jumat (10/8/2018).
Jeratan hukum yang disebut Kasatreskoba itu, dikenakan ke Jumali dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Kini tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan dan pengembangan, bilamana terdapat jaringan narkoba lainnya. (wil/ono)