Pria Asal Dringu Tetap ‘Diproses’, Meski Beri Maskawin Perahu pada Selingkuhannya

2619

Probolinggo (wartabromo.com) – Pria asal Dringu, AR (26), sudah menikahi NJ selingkuhannya, secara siri, bahkan dengan maskawin sebuah perahu. Meski begitu, kasusnya berlanjut dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur.

AR hanya bisa tertunduk saat digiring petugas menuju unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Kamis (2/8/2018). Ia menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik PPA. Wajah menyesal, tampak dari warga Dusun Parsean, Desa Randu Putih, Kecamatan Dringu ini.

Di hadapan penyidik, ia mengelak telah menyuruh NJ untuk menggugurkan kandungannya, seperti yang diungkap keluarga korban sebelumnya.

“Awalnya ketika dia bilang telat dua bulan, begitu (minta gugurkan kandungan NJ, red). Setelah tahu ndak,” sanggahnya.

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Perum Pucang Indah, Kota Pasuruan

Ia menegaskan tak lari dari tanggung jawab. Sebab, NJ sudah dinikahinya secara siri, beberapa pekan sebelum dilaporkan ke polisi. Dalam pernikahan secara agama itu, AR bahkan memberikan sebuah perahu senilai Rp 30 juta sebagai maskawin. Namun, keluarga NJ terus mendesaknya untuk mengawini secara resmi melalui KUA.

Namun, tak disangka-sangka, kisah asmara terlarangnya dengan NJ, mengantarkannya ke balik jeruji besi. “Saya mau tanggung jawab, kita selesaikan secara kekeluargaan. Sudah saya lakukan sesuai dengan yang diminta keluarga, untuk tanggung jawab dengan menikahi dia, dengan mengasih maskawin,” ujar ayah satu anak ini.

Penyidik unit PPA Bripka Isyana Reny Antasari mengatakan, AR dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karyawan swasta ini, terancam hukuman 7 tahun penjara. “Upaya damai yang dilakukan tak mengugurkan proses hukumnya,” ujar Reny. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.