Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menghapus denda bagi warga yang belum membayar pajak mulai tahun 2004-2017. Penghapusan denda untuk menekan jumlah penunggak maupun tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai Rp 50 Milyar.
“Kita menginginkan agar tunggakan PBB bisa terkurangi dan tidak membengkak mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. Caranya, ya dengan pembebasan denda,” kata Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan BKD Kabupaten Pasuruan.
Syafi’i menegaskan, sebelum dialihkan ke daerah, jumlah tunggakan PBB di Kabupaten Pasuruan diperkirakan menembus angka Rp 118 Milyar. Data tunggakan itu masih terus dilengkapi administrasinya, termasuk terkait peralihan wajib pajak, hingga wajib pajak tidak tercantum.
“Namun perlahan kita tertibkan dengan kerja sama juga dengan Kantor Pajak, akhirnya saat ini tinggal Rp 50 Miliar ditambah tunggakan-tunggakan tahun berikutnya,” jelasnya, Rabu (1/8/2018)
Agar tunggakan PBB ini tidak makin bertambah, kebijakan penghapusan denda untuk penunggak ini, diberlakukan sampai batas 31 Agustus 2018 mendatang. Namun, jika membayar setelah itu, denda tetap diberikan kepada penunggak pajak.
“Kecuali ada kebijakan baru lagi, atau masa penghapusan denda diperpanjang. Tapi sementara ini kebijakan penghapusan denda hanya sampai 31 Agustus mendatang,” pungkasnya. (mil/may)