Pasuruan (wartabromo.com) – Langkah Agustina Amprawati untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Pasuruan harus terhenti. Dirinya tak kunjung melengkapi berkas persyaratan, hingga berakhirnya masa perbaikan, 31 Juli 2018.
Agustina sebelumnya diajukan Partai Berkarya pada masa pendaftaran caleg beberapa waktu lalu. Kepada Partai Berkarya, KPU kemudian menyatakan, pengusaha jasa kontruksi itu harus melengkapi sejumlah berkas, diantaranya surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Hanya saja, hingga masa perbaikan berkas pencalegan, selama sepuluh hari, Agustina tak kunjung melengkapi berkas yang disyaratkan.
[ Simak Videonya : Agustina Resmi Tak Ikuti Pileg 2019 ]
“Jadi pada waktu partai politik menyerahkan kepada kami, dokumen yang bersangkutan tidak lengkap jadi sama partai politik dilakukan pencoretan,” ujar Fuad Fathoni, Ketua KPU Kota Pasuruan, Rabu (1/8/2018).
Fuad membenarkan, Agustina gagal melanjutkan langkahnya pada Pileg mendatang. Dijelaskan, proses pencoretan Agustina terlebih dahulu dilakukan oleh partai yang mengajukan, sebelum KPU melakukan proses verifikasi berkas perbaikan.
“Ya, karena memang dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya.
Selain Agustina, beberapa bacaleg juga gagal maju karena tak kunjung melengkapi surat keterangan terpidana dari pengadilan.
Sebelumnya, Agustina tersandung kasus suap kepada 13 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Pasuruan saat bertarung menjadi anggota DPRD Jawa Timur 2014. Dirinya bersama 13 anggota PPK divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya. (wil/ono)