Coba Kelabui Polisi, Wanita Cantik Ini Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

4400

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua wanita berstatus janda di Kota Probolinggo, dibekuk saat pesta sabu dengan lima kawan lelakinya di sebuah kamar kos. Mencoba mengelabui polisi, satu diantaranya menyembunyikan sabu di dalam celana dalam.

Dua janda itu adalah Diah Fatmala (27), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan dan Eka Yulia Sasmita (38), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sedang 5 lelaki yang berhasil diamankan adalah Erik, Soedarmaji, Muhammad Choirul, Muhammad Kodrat dan Dwi Ferdiansyah. Kelimanya, merupakan warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Saat diamankan Satreskoba Polres Probolinggo Kota, ketujuh tersangka sedang teler usai menghisap sabu. Mereka pesta sabu di kamar kos salah satu tersangka, di kawasan jalan Ahmad Dahlan. Saat itu, pelaku sempat mengelak dan mengatakan tidak lagi memiliki barang haram tersebut.

Namun, setelah digeledah secara seksama, petugas menemukan barang bukti sabu sekitar 0,8 gram. Barang bukti ini di balik celana dalam atau di selangkangan Diah. Janda beranak satu itupun tak mampu lagi berkutik. Selain sabu 0,8 gram, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa bong (alat hisap sabu) dan telepon genggam.

[Simak Selengkapnya : Wanita Cantik Ini Sembunyikan Sabu di Celana Dalam ]

Masih menurut Diah, saat ini ia sedang menghadapi proses perceraian dengan suaminya yang pertama. Untuk menghilangkan stress, ia memilih pesta sabu bersama enam rekannya itu. “Ya merasa lebih tenang saja, setidaknya selama dua jam. Setelah itu teringat lagi masalah yang sedang saya hadapi. Sudah lima kali, nyabu bareng temen-temen ini,” terang Diah, Selasa (31/7/2018).

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari kawasan Kabupaten Bangkalan, Madura. Selain dikonsumsi sendiri, barang haram itu juga dijual. Hal itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi dirinya kini berstatus janda. “Juga dijual untuk mencari tambahan penghasilan,” terang Diah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal membenarkan, jika tersangka sempat menyembunyikan barang bukti di selangkangan. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan salah satu tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya bisa kami ungkap sindikat narkoba ini,” ujar Alfian.

Akibat perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.