14 Parpol Penuhi Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Kota Pasuruan

968

Pasuruan (wartabromo.com) – Ke-14 partai politik (parpol), yang sebelumnya mengajukan bakal calon legislatif, akhirnya penuhi perbaikan berkas. Dua parpol menyusul, menjelang ditutupnya masa perbaikan berakhir, setelah 12 parpol memenuhinya, Selasa (31/7/2018).

Dua parpol yang datang ke kantor KPU Kota Pasuruan itu yakni PKPI, datang sekitar pukul 21.15 WIB. Fungsionaris PKPI langsung menyerahkan bendel berkas bacaleg yang sebelumnya harus dilakukan perbaikan.

Petugas KPU pun kemudian memberikan layanannya dengan memeriksa bendel pencalegan PKPI.

Tidak lama usai diterimanya kelengkapan bacaleg PKPI, sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa pengurus dari partai Nasdem datang untuk keperluan yang sama dengan partai sebelumnya.

Hingga warta ini disusun, petugas masih melakukan pengecekan ulang data-data yang diterima dari partai Nasdem. Terungkap, sampai saat ini masih terdapat selembar surat yang tertinggal, dari salah satu bacaleg partai Nasdem. Beberapa sumber mengatakan, lembar yang belum dipenuhi itu berupa surat keterangan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan pernah terpidana, tersangkut kasus hukum.

“Kami masih meneliti,” singkat Fuad Fathoni, Ketua KPU Kota Pasuruan.

Dalam prosesnya, dimungkinkan, jumlah bacaleg yang sebelumnya diajukan partai politik berubah. Dari pengamatan, diperkirakan jumlah bacaleg cenderung berkurang, sampai nanti KPU Kota Pasuruan menetapkannya dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pileg 2019.

Diketahui hari ini adalah waktu terakhir partai politik mengumpulkan seluruh berkas perbaikan dari Bacaleg-nya ke KPU Kota Pasuruan.

Ada 14 partai politik yang harus melakukan perbaikan berkas terkait pencalegan di Kota Pasuruan, terhitung sejak 22 Juli 2018, awal perbaikan.

Penyerahan perbaikan kelengkapan berkas pencalonan, akan menentukan apakah para bakal calon legislatif itu, bisa melanjutkan upayanya bertarung, berebut 30 kursi DPRD Kota Pasuruan, pada pemilihan umum 2019 mendatang. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.